INFORMASI PUBLIK

WEWENANG & TANGGUNG JAWAB PPID

DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan

Dalam rangka mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan terbuka, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan informasi serta dokumentasi organisasi.

Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab ini disesuaikan dengan struktur organisasi, keputusan pembentukan PPID, serta ketentuan yang berlaku.

01

Atasan PPID

Pengarah dan pengawas pelaksanaan layanan informasi.

Wewenang Atasan PPID

  1. Menetapkan arah kebijakan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja PPID.
  3. Memberikan arahan terkait pengelolaan informasi yang dapat diakses publik dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Mengkoordinasikan dukungan dari unsur kepengurusan dan bidang terkait dalam penyediaan informasi publik.
  5. Memberikan pertimbangan dan keputusan atas permasalahan pelayanan informasi sesuai kewenangannya.

Tanggung Jawab Atasan PPID

  1. Memastikan pelaksanaan pelayanan informasi publik berjalan sesuai kebijakan dan ketentuan organisasi.
  2. Memastikan tersedianya dukungan sumber daya dan sarana pelayanan informasi.
  3. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.
  4. Memberikan arahan dalam penyelesaian keberatan atau permasalahan pelayanan informasi sesuai kewenangan.
  5. Mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan informasi organisasi.
02

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Wewenang PPID

  1. Menghimpun, mengelola, dan mendokumentasikan informasi serta data organisasi di lingkungan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari bidang dan unsur organisasi terkait.
  3. Menyampaikan informasi publik yang telah dinyatakan terbuka sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  4. Melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik bersama unit atau bidang terkait.
  5. Mengusulkan penetapan klasifikasi informasi sesuai prosedur dan kewenangan organisasi.
  6. Mengkoordinasikan penanganan permohonan informasi dan keberatan sesuai ketentuan pelayanan.

Tanggung Jawab PPID

  1. Memberikan pelayanan permohonan informasi publik secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab.
  2. Memastikan informasi yang disampaikan kepada pemohon telah diperiksa kelengkapan dan keakuratannya.
  3. Mengelola penyimpanan dan dokumentasi informasi organisasi secara sistematis.
  4. Menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  5. Melindungi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Melaksanakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Atasan PPID.

Komitmen Pelayanan Informasi Publik

Atasan PPID dan PPID DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen melaksanakan pengelolaan informasi secara transparan, profesional, akurat, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.