PPID DPD PARTAI GOLKAR SUMATERA SELATAN

Peraturan PPID

Dasar hukum dan pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai landasan penyelenggaraan layanan informasi di lingkungan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan.

Landasan Hukum

Pelaksanaan layanan informasi publik mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan serta ketentuan internal organisasi. Dokumen yang tersedia pada halaman ini dapat digunakan sebagai bahan informasi dan rujukan bagi masyarakat.

01
UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi.

Lihat Peraturan ↗
02
PERATURAN PEMERINTAH

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lihat Peraturan ↗
03
PERATURAN KOMISI INFORMASI

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Menjadi pedoman mengenai standar pelayanan, prosedur permohonan, dan penyediaan informasi publik.

Lihat Dokumen ↗
04
PERATURAN KOMISI INFORMASI

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017

Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. Menjadi salah satu rujukan dalam proses pengklasifikasian informasi publik.

Lihat Produk Hukum ↗
KETENTUAN ORGANISASI

Peraturan Internal PPID

Bagian ini disediakan untuk publikasi dokumen resmi yang ditetapkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan.

Dokumen yang dapat dipublikasikan:
  • Surat Keputusan pembentukan PPID.
  • Surat Keputusan penunjukan Atasan PPID dan PPID.
  • Pedoman atau standar operasional prosedur layanan informasi.
  • Ketentuan internal mengenai pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Dokumen internal akan ditampilkan setelah tersedia dan dinyatakan layak untuk dipublikasikan oleh pihak yang berwenang.

Catatan: Daftar regulasi nasional di atas merupakan rujukan awal. Penerapan ketentuan pada lingkungan organisasi perlu disesuaikan dengan kedudukan dan status hukum organisasi serta dokumen resmi yang berlaku.