LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Panduan bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan?

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui saluran pelayanan resmi PPID. Setiap permohonan akan dicatat, diverifikasi, dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur pelayanan yang berlaku.

01

Alur Permohonan Informasi

Ikuti tahapan pelayanan berikut ini.

1

Mengajukan Permohonan

Pemohon menyampaikan permintaan informasi kepada PPID melalui saluran pelayanan resmi, dengan menjelaskan informasi yang dibutuhkan.

2

Melengkapi Persyaratan

Pemohon memberikan identitas dan informasi pendukung yang diperlukan untuk proses pencatatan serta verifikasi permohonan.

3

Pencatatan dan Tanda Terima

PPID mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemohon.

4

Verifikasi dan Penelusuran Informasi

PPID memeriksa permohonan, mengidentifikasi informasi yang diminta, serta berkoordinasi dengan unit terkait untuk menyiapkan jawaban.

5

Pemberitahuan Tanggapan

PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau tidaknya permohonan, termasuk ketersediaan informasi dan biaya penggandaan apabila ada.

6

Pemberian Informasi

Informasi yang dapat diberikan disampaikan kepada pemohon melalui cara yang disepakati sesuai ketentuan pelayanan.

02

Persyaratan Permohonan

Informasi yang perlu disiapkan pemohon.

✓

Identitas Pemohon

Identitas diri pemohon sesuai ketentuan pelayanan informasi yang berlaku.

✓

Rincian Informasi

Uraian yang jelas mengenai informasi atau dokumen yang diminta.

✓

Tujuan Penggunaan Informasi

Keterangan tujuan permohonan apabila dipersyaratkan dalam formulir pelayanan.

✓

Surat Kuasa

Surat kuasa apabila permohonan diajukan melalui pihak yang mewakili pemohon, sesuai ketentuan yang berlaku.

03

Jangka Waktu Pelayanan

Mengacu pada ketentuan layanan informasi publik.

10 Hari Kerja

Jangka waktu pemberitahuan tertulis setelah permohonan informasi diterima.

7 Hari Kerja Tambahan

Perpanjangan waktu paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.

30 Hari Kerja

Batas waktu pengajuan keberatan sejak ditemukan alasan keberatan sesuai ketentuan.

Perhitungan jangka waktu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan harus disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan alasan.

04

Pengajuan Keberatan

Hak pemohon apabila tidak puas terhadap pelayanan atau tanggapan atas permohonan informasi.

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila terdapat alasan keberatan sebagaimana diatur dalam peraturan keterbukaan informasi publik.

  • Permohonan informasi ditolak.
  • Informasi berkala tidak disediakan.
  • Permohonan tidak ditanggapi.
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  • Permohonan tidak dipenuhi.
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  • Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang ditentukan.

Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan sesuai jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

LAYANAN PPID

Ajukan Permohonan Informasi

Untuk mengajukan permohonan informasi publik, masyarakat dapat menghubungi atau mendatangi saluran pelayanan resmi PPID DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan.

Informasi alamat, nomor kontak, jam pelayanan, dan formulir permohonan akan ditampilkan setelah ditetapkan secara resmi.

Catatan pelayanan: Pelaksanaan prosedur ini perlu disesuaikan dengan standar operasional prosedur, keputusan pembentukan PPID, serta ketentuan internal resmi DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan.