PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Arah dan Kebijakan PPID

DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan

Beranda E-PPID Arah dan Kebijakan
KETERBUKAAN INFORMASI

Pelayanan Informasi yang Terarah dan Bertanggung Jawab

Arah kebijakan PPID DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan ditujukan untuk mendukung pengelolaan dan pelayanan informasi yang tertib, mudah diakses, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan organisasi.

01 — ARAH PELAKSANAAN

Arah Kebijakan PPID

Pelaksanaan layanan informasi diarahkan pada beberapa prinsip utama berikut.

01

Keterbukaan Informasi

Mendorong tersedianya informasi organisasi yang dapat diakses publik sesuai dengan ketentuan, klasifikasi, dan kewenangan yang berlaku.

02

Pengelolaan Dokumen

Menata, menyimpan, mendokumentasikan, dan memperbarui informasi secara teratur agar mudah ditemukan dan ditelusuri saat dibutuhkan.

03

Pelayanan Berkualitas

Mengupayakan pelayanan permohonan informasi yang jelas, tertib, akurat, dan responsif dengan memperhatikan prosedur yang berlaku.

04

Akuntabilitas

Mendukung proses pelayanan yang dapat ditelusuri, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan sesuai tugas serta kewenangan pengelola informasi.

05

Perlindungan Informasi

Memperhatikan keamanan dokumen dan data pribadi serta menerapkan pengecualian informasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

06

Peningkatan Layanan

Melakukan evaluasi pelayanan dan mengembangkan sistem informasi agar akses terhadap informasi organisasi semakin tertata dan mudah digunakan.

02 — VISI PELAYANAN

Visi PPID

Terwujudnya pelayanan informasi yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Rumusan visi di atas merupakan rancangan untuk halaman website dan perlu disesuaikan dengan visi resmi yang ditetapkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan.

03 — MISI PELAYANAN

Misi PPID

Misi berikut merupakan rancangan arah kerja yang dapat disesuaikan dengan ketetapan resmi organisasi.

1

Meningkatkan kualitas pengelolaan informasi

Mengembangkan tata kelola dokumen dan informasi yang teratur, akurat, mutakhir, dan mudah ditelusuri.

2

Mengembangkan sistem pelayanan

Menyediakan sarana permohonan dan penyampaian informasi yang jelas, mudah digunakan, serta mendukung akses masyarakat.

3

Meningkatkan kompetensi pengelola

Mendorong peningkatan kapasitas petugas dalam dokumentasi, pelayanan, pengelolaan arsip, dan perlindungan data.

4

Mendorong pelayanan yang akuntabel

Mendukung pelaksanaan pelayanan informasi yang terdokumentasi, dievaluasi, dan sesuai prosedur.

04 — PRINSIP PELAYANAN

Prinsip Pelaksanaan Layanan

✓

Jelas

Prosedur dan persyaratan layanan dijelaskan secara transparan.

✓

Akurat

Informasi diperiksa dan dikelola sesuai sumber serta kewenangannya.

✓

Tertib

Permohonan dan dokumen layanan dikelola secara teratur.

✓

Bertanggung Jawab

Pelayanan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

LAYANAN E-PPID

Membutuhkan Informasi?

Silakan kunjungi halaman layanan E-PPID untuk melihat informasi layanan dan mengajukan permohonan informasi.

Buka Layanan E-PPID