Keterbukaan Informasi
Mendorong tersedianya informasi organisasi yang dapat diakses publik sesuai dengan ketentuan, klasifikasi, dan kewenangan yang berlaku.
DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan
Arah kebijakan PPID DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan ditujukan untuk mendukung pengelolaan dan pelayanan informasi yang tertib, mudah diakses, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan organisasi.
Pelaksanaan layanan informasi diarahkan pada beberapa prinsip utama berikut.
Mendorong tersedianya informasi organisasi yang dapat diakses publik sesuai dengan ketentuan, klasifikasi, dan kewenangan yang berlaku.
Menata, menyimpan, mendokumentasikan, dan memperbarui informasi secara teratur agar mudah ditemukan dan ditelusuri saat dibutuhkan.
Mengupayakan pelayanan permohonan informasi yang jelas, tertib, akurat, dan responsif dengan memperhatikan prosedur yang berlaku.
Mendukung proses pelayanan yang dapat ditelusuri, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan sesuai tugas serta kewenangan pengelola informasi.
Memperhatikan keamanan dokumen dan data pribadi serta menerapkan pengecualian informasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Melakukan evaluasi pelayanan dan mengembangkan sistem informasi agar akses terhadap informasi organisasi semakin tertata dan mudah digunakan.
Terwujudnya pelayanan informasi yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Rumusan visi di atas merupakan rancangan untuk halaman website dan perlu disesuaikan dengan visi resmi yang ditetapkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan.
Misi berikut merupakan rancangan arah kerja yang dapat disesuaikan dengan ketetapan resmi organisasi.
Mengembangkan tata kelola dokumen dan informasi yang teratur, akurat, mutakhir, dan mudah ditelusuri.
Menyediakan sarana permohonan dan penyampaian informasi yang jelas, mudah digunakan, serta mendukung akses masyarakat.
Mendorong peningkatan kapasitas petugas dalam dokumentasi, pelayanan, pengelolaan arsip, dan perlindungan data.
Mendukung pelaksanaan pelayanan informasi yang terdokumentasi, dievaluasi, dan sesuai prosedur.
Prosedur dan persyaratan layanan dijelaskan secara transparan.
Informasi diperiksa dan dikelola sesuai sumber serta kewenangannya.
Permohonan dan dokumen layanan dikelola secara teratur.
Pelayanan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Silakan kunjungi halaman layanan E-PPID untuk melihat informasi layanan dan mengajukan permohonan informasi.