Mengajukan Permohonan
Pemohon menyampaikan permintaan informasi kepada PPID melalui saluran pelayanan resmi, dengan menjelaskan informasi yang dibutuhkan.
Panduan bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui saluran pelayanan resmi PPID. Setiap permohonan akan dicatat, diverifikasi, dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur pelayanan yang berlaku.
Ikuti tahapan pelayanan berikut ini.
Pemohon menyampaikan permintaan informasi kepada PPID melalui saluran pelayanan resmi, dengan menjelaskan informasi yang dibutuhkan.
Pemohon memberikan identitas dan informasi pendukung yang diperlukan untuk proses pencatatan serta verifikasi permohonan.
PPID mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemohon.
PPID memeriksa permohonan, mengidentifikasi informasi yang diminta, serta berkoordinasi dengan unit terkait untuk menyiapkan jawaban.
PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau tidaknya permohonan, termasuk ketersediaan informasi dan biaya penggandaan apabila ada.
Informasi yang dapat diberikan disampaikan kepada pemohon melalui cara yang disepakati sesuai ketentuan pelayanan.
Informasi yang perlu disiapkan pemohon.
Identitas diri pemohon sesuai ketentuan pelayanan informasi yang berlaku.
Uraian yang jelas mengenai informasi atau dokumen yang diminta.
Keterangan tujuan permohonan apabila dipersyaratkan dalam formulir pelayanan.
Surat kuasa apabila permohonan diajukan melalui pihak yang mewakili pemohon, sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada ketentuan layanan informasi publik.
Jangka waktu pemberitahuan tertulis setelah permohonan informasi diterima.
Perpanjangan waktu paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
Batas waktu pengajuan keberatan sejak ditemukan alasan keberatan sesuai ketentuan.
Perhitungan jangka waktu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan harus disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan alasan.
Hak pemohon apabila tidak puas terhadap pelayanan atau tanggapan atas permohonan informasi.
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila terdapat alasan keberatan sebagaimana diatur dalam peraturan keterbukaan informasi publik.
Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan sesuai jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mengajukan permohonan informasi publik, masyarakat dapat menghubungi atau mendatangi saluran pelayanan resmi PPID DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan.
Informasi alamat, nomor kontak, jam pelayanan, dan formulir permohonan akan ditampilkan setelah ditetapkan secara resmi.