Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi.
Lihat Peraturan ↗Dasar hukum dan pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai landasan penyelenggaraan layanan informasi di lingkungan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaksanaan layanan informasi publik mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan serta ketentuan internal organisasi. Dokumen yang tersedia pada halaman ini dapat digunakan sebagai bahan informasi dan rujukan bagi masyarakat.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi.
Lihat Peraturan ↗Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lihat Peraturan ↗Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Menjadi pedoman mengenai standar pelayanan, prosedur permohonan, dan penyediaan informasi publik.
Lihat Dokumen ↗Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. Menjadi salah satu rujukan dalam proses pengklasifikasian informasi publik.
Lihat Produk Hukum ↗Bagian ini disediakan untuk publikasi dokumen resmi yang ditetapkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan.
Dokumen internal akan ditampilkan setelah tersedia dan dinyatakan layak untuk dipublikasikan oleh pihak yang berwenang.