INFORMASI PUBLIK

TUGAS DAN FUNGSI PPID

DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas organisasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan menjalankan fungsi dan tugas pengelolaan informasi serta dokumentasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan tugas PPID berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan dan keputusan organisasi yang berlaku.

01

Fungsi PPID

PPID DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan berfungsi mengelola informasi dan dokumentasi organisasi, meliputi data administrasi, kepengurusan, keanggotaan, kegiatan, serta informasi organisasi lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan informasi dilaksanakan untuk mendukung pelayanan informasi publik yang transparan, tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

02

Tugas PPID

Dalam melaksanakan fungsinya, PPID mempunyai tugas:

  1. Melakukan pencatatan dan pengelolaan informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan kegiatan dan administrasi DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Menyediakan dan menyampaikan informasi publik kepada pemohon informasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  3. Mengelola penyampaian informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  4. Mengelola informasi yang wajib tersedia setiap saat untuk dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan.
  5. Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi publik dan meneruskan permohonan kepada unit terkait apabila diperlukan.
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar tetap akurat, relevan, dan mudah diakses.
  7. Melaksanakan koordinasi pengelolaan informasi dengan unsur dan bidang terkait di lingkungan organisasi.
Komitmen Keterbukaan Informasi

PPID DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.